BATASAN PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN Indonesia

Main Article Content

Hasanal Mulkan
Luil Maknun

Abstract

ABSTRAK


Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk batasan terhadap pidana seumur hidup menurut hukum pidana Indonesia dan kebijakan pidana seumur hidup dilihat dari tujuan pemidanaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data primer dan data skunder yang telah diperoleh selanjutnya diambil secara kualitatif yang hasilnya disajikan secara deskriptif, pada tahap akhir akan dilakukan penarikan kesimpulan, Batasan pidana penjara seumur hidup yang dianut KUHP yaitu sistem pidana yang harus dijalani terpidana sepanjang hidupnya dan Pidana seumur hidup dilihat dari tujuan pemidanaan memberikan aspek penjeraan kepada pelaku karena pelakunya tidak layak lagi sebagai manusia dinilai dari perbuatannya, tidak ada manfaat lagi untuk masyarakat. Dengan kata lain penerapan pidana seumur hidup memenuhi tujuan pemidanaan yang hendak dicapai yaitu keadilan


Kata Kunci: Penerapan Pidana Seumur Hidup dan tujuan Pemidanaan

Article Details

How to Cite
Mulkan, H., & Maknun, L. (2020). BATASAN PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN: Indonesia. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 26(1), 10-16. https://doi.org/10.46839/disiplin.v26i1.3
Section
Articles
Share |