TANGGUNGJAWAB PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIPENGARUI ALKOHOL

Main Article Content

Hasanal Mulkan
Luil Maknun
Heni Marlina

Abstract

Abstrak


Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk menelusuri prinsip-prinsip hukum, terutama yang bersangkut paut dengan tanggungjawab pelaku tindak pidana yang dipengaruhi alkohol, maka jenis penelitiannya adalah penelitian hukum sekunder dititik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji, Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat seperti Undang-undang, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Peraturan Pemerintah, dan semua ketentuan peraturan yang berlaku dan Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum seperti teori, hipotesa, pendapat para ahli maupun peneliti terdahulu yang sejalan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Seseorang yang betul-betul mabuk, tidak bisa berbuat apa-apa (dead drunk/stomdronken) terhadap orang mabuk yang melakukan tindak pidana dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya, karena sebelum mabuk seseorang sudah bisa berpikir akibat-akibat apa yang bisa terjadi pada seseorang yang sedang mabuk. Apabila seseorang meminum minuman beralkohol dalam jumlah yang berlebihan, maka orang yang me-minum minuman beralkohol tersebut akan menjadi mabuk. Hal ini dapat mengakibatkan penyimpangan kepribadian dan perbuatannya tidak terkontrol, sehingga kemungkinan ia akan melakukan tindak pidana, misalnya si mabuk melakukan pemerasan, pengancaman, penganiayaan bahkan pembunuhan dan lain sebagainya. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang dipengaruhi alkohol adalah pada tingkat ringan masih dapat dimintakan pertanggungjawabannya, karena ia masih dapat menginsyafi keadaannya dimana orang tersebut melakukan perbuatannya dengan unsur kesengajaan, apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana dilihat dalam masyarakat ia dapat dicela oleh karenanya sebab ia dianggap mampu berbuat lain meskipun tidak ingin berbuat demikian. Sedangkan pada tingkat berat tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabannya, dikarenakan ia tidak dapat lagi menginsafi keadaannya yang dimana orang tersebut melakukan perbuatannya tidak mempunyai unsur kesengajaan dan Pengaruh Alkohol terhadap pelaku tindak pidana adalah dikarenakan orang yang meminum minuman mengandung alkohol dalam jumlah besar dapat menimbulkan keracunan pada tubuh seseorang dan berpengaruh terhadap daya pikit seseorang serta melemahkan syaraf otak, hal tersebut dapat menimbulkan mental emosional, mudah tersinggung dan mudah terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikarenakan tidak terkontrol.


Kata Kunci: Tanggungjawab Pelaku, Alkohol, dan Tindak Pidana


Abstract


In line with the aim of exploring legal principles, especially those related to the responsibility of criminals who are influenced by alcohol, the type of research is secondary legal research with an emphasis on library research by examining primary legal materials’ namely binding legal materials such as laws, namely the Criminal Code (KUHP) Government Regulations, and all applicable regulatory provisions and secondary legal materials, namely legal materials such as theories, hypotheses, opinions of experts and previous researchers that are in line with the problems in this research. Someone who is really drunk, can't do anything (dead drunk/stomdronken) against a drunk person who commits a crime is considered responsible for his actions, because before getting drunk someone can already think about the consequences of what could happen to someone who is drunk . If a person drinks alcoholic beverages in excessive amounts, then the person who drinks alcoholic beverages will become intoxicated. This can result in personality deviations and uncontrolled actions, so it is likely that he will commit a crime, for example the drunk is extorting, threatening, molesting and even murdering and so on. The responsibility of the perpetrator of a criminal act who is influenced by alcohol is at a mild level, he can still be held accountable, because he can still be aware of the situation where the person committed his act with an intentional element, if at the time of committing a criminal act he is seen in society he can be reproached because he is considered capable of committing a crime. others even though they don't want to do so. Meanwhile, at a severe level, it can no longer be held accountable, because he can no longer realize the situation where the person committing the act does not have an element of intent and the influence of alcohol on the perpetrator of a crime is because people who drink beverages containing alcohol in large quantities can cause poisoning in the body. someone and affects a person's thinking power and weakens the nerves of the brain, it can cause emotional mentality, irritability and easily influenced to do actions that are contrary to the law because it is not controlled.

Article Details

How to Cite
Mulkan, H., Maknun, L., & Marlina, H. (2022). TANGGUNGJAWAB PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIPENGARUI ALKOHOL. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(1), 19-24. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i1.63
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
A. Ridwan Halim, 1986, Tindak Pidana Pendidikan, Ghalia Indonesia, Jakarta
Hasan Basri Dl Tan Pariaman, 1983, Psikiater Dan Pengadilan. Psikiatri Forensik Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Hari Sasangka, 2003, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung.
Leden Marpaung, 1991, Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Delik, Sinar Grafika, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni,
Bandung
Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad., 1983, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia. Balai Aksara, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Roslan Saleh, 1993, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta
R. Soesilo.1981, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya. Karya Nusantara, Bandung.
Romy Hanitijo Soemito, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia
Soedjono Dirdjosisworo, 1984, Alkoholisme,Remaja Karya: Bandung.

UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)