PERAN DAN TANGGUNG JAWAB POLRI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI MEDIASI PENAL

Main Article Content

Rusniati Rusniati
Hendri. S

Abstract

Abstrak


Lembaga Kepolisian mempunyai Peran, dan kewenangan untuk menentukan apakah suatu perbuatan diteruskan atau tidak diteruskan dalam proses peradilan pidana dengan alasan-alasan tertentu dandapatkah sebuah perkara diselesaikan dengan dengan menggunakan mediasi penal di antara pelaku dan korban, dan pihak kepolisian sebagai saksi atas kesepakatan yang dicapai, perkara tidak diteruskan atas dasar kesepakatan bersama antara pelaku dan korban. Mediasi penal di sini hanya bersifat memperingan tuntutan, oleh karena belum ada undang-undang yang mengatur pelaksanaan mediasi beserta kekuatan hukum dari akte kesepakatan hasil mediasi penal. Faktor penghambat penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan adalah sebagai berikut: a. Tidak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga penyidik kepolisian harus menjalankan kewenangan yang ada yaitu diskresi; b. kewenangan diskresi yang dimiliki aparat kepolisian dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pidana memiliki celah penyimpangan, hal ini dikarenakan kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh penyidik kepolisian diamana dapat digunakan secara ekslusif oleh aparat dalam menangani perkara yang telah menemukan kata damai; c. Ketiga, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian yakni penyidik mengesampingkan rasa keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat.


Kata Kunci : Peran Dan Wewenang, Perdamaian, Tanggungjawab


  


Abstract


The Police Institution has the role, and authority to determine whether an act is continued or not continued in the criminal justice process for certain reasons and can a case be resolved by using penal mediation between the perpetrator and the victim, and the police as a witness to the agreement reached. , the case is not continued on the basis of a mutual agreement between the perpetrator and the victim. The penal mediation here is only to mitigate the demands, because there is no law that regulates the implementation of mediation and the legal force of the agreement deed resulting from the penal mediation. The inhibiting factors for the application of the principle of restorative justice in the settlement of minor criminal cases are as follows: a. The absence of legal rules governing the penal mediation process in the settlement of criminal cases, so that police investigators must exercise the existing authority, namely discretion; b. the discretionary authority possessed by the police in taking steps to settle criminal cases has a gap in deviation, this is because the authority is only owned by police investigators which can be used exclusively by the apparatus in handling cases that have found the word peace; c. Third, law enforcement officers sometimes always adhere to formal legalistic principles so that police officers, namely investigators, override the sense of justice and benefits that exist in society.


 

Article Details

How to Cite
Rusniati, R., & Hendri. S. (2021). PERAN DAN TANGGUNG JAWAB POLRI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI MEDIASI PENAL. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(2), 122-133. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i2.37
Section
Articles
Share |