ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MENGENAI ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Main Article Content

Rusniati Rusniati

Abstract

Abstrak


Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yangdilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha secara tidak sehat yang kemudian dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2)  -kegiatan yang dilarang : a) Monopoli, b) Monopsoni, c) Penguasaan pasar, d) Persekongkolan, e) Posisi dominan, f) Jabatan rangkap, g. Pemilikan saham yang tidak mengikuti aturan, h) Penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan yang tidak prosedural.


Perjanjian yang dilarang : a) Oligopoli, b) Penetapan Harga, c) Pembagian Wilayah, d) Pemboikotan, e) Kartel, f) Trust, g) Oligopsoni, h) Integrasi Vertikal, i) Perjanjian Tertutup, j) Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri.


 


Abstract


Unfair Competition is competition between business actors in carrying out production and or marketing activities of goods or services that are carried out in an unfair or unlawful manner or impede business competition. Meanwhile, what is meant by "monopoly practice" is a concentration of economic power by one or more actors which results in the control of the production and or marketing of certain goods and or services thereby creating unfair business competition which can then be detrimental to the public interest. In accordance with Article 1 paragraph (2) -prohibited activities: a) Monopoly, b) Monopsony, c) Market control, d) Conspiracy, e) Dominant position, f) Multiple positions, g. Ownership of shares that do not follow the rules, h) Mergers, consolidations and acquisitions that are not procedural. Prohibited agreements: a) Oligopoly, b) Price fixing, c) Territorial division, d) Boycott, e) Cartel, f) Trust, g) Oligopsony, h) Vertical Integration, i) Closed Agreements, j) Agreements with Outside Parties Country.


 

Article Details

How to Cite
Rusniati, R. (2023). ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MENGENAI ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(4), 207-214. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i4.91
Section
Articles
Share |