PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DARI PERSPEKTIF VICTIMOLOGI
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Aditif Lainnya adalah berbagai macam obat yang semestinya dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan tertentu misalnya pada dunia medis untuk membantu proses kerja dokter dalam melakukan operasi bedah. Akan tetapi saat ini obat-obat terlarang ini telah dikonsumsi, diedarkan, dan diperda-gangkan tanpa izin berwajib demi memper-oleh keuntungan dan nikmat sesaat saja. Apa yang menjadi faktor faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dari perspektif victimologi. Metode pelaksanaan penelitian dalam pelaksanaan ini penulis menggunaan metode penelitian hukum normatif. Perlindungan terhadap korban narkotika, jika dihubungkan dengan beberapa teori pemidanaan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang baru terdapat keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku kejahatan narkotika dengan korban.Diharapkan bagi setiap keluarga untuk menjaga keharmonisan, melakukan pengawasan, dan menanamkan pendidikan yang benar terutama dalam hal menyeim-bangkan antara emosi, inteligensi, dan spritual sejak dari dini terhadap anak sebagai benteng terhadap dirinya untuk dapat membentengi dari pengaruh narkotika dan psikotropika yang semakin mengancam keadaan lingkungan masyarakat.
Kata Kunci: Penyalahgunaan, Narkotika, Psikotropika
Abstract
Narcotics, Psychotropics and Other Additives are various kinds of drugs that should be used according to certain interests, for example in the medical world to assist doctors in carrying out surgical operations. However, currently these illegal drugs have been consumed, distributed, and traded without a permit from the authorities in order to gain profit and pleasure for a moment. What are the factors that lead to narcotics and psychotropic abuse. How is the regulation of the crime of narcotics and psychotropic abuse in Law Number 35 of 2009 from a victimology perspective. Methods of conducting research in this implementation the authors use normative legal research methods. Protection for victims of narcotics, when connected with several theories of punishment in the perspective of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, there is a balance between protection for perpetrators of narcotics crimes and victims. right, especially in terms of balancing emotions, intelligence, and spirituality from an early age for children as a fortress against themselves to be able to fortify themselves from the influence of narcotics and psychotropics which increasingly threaten the condition of the community environment
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Arrasjid, Chainur., Suatu Pemikiran Tentang Psikologi Kriminil, Medan: Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU, 1999.
Hakim, M. Arief., Narkoba Bahaya dan Penanggulangannya, Bandung: Jembar, 2007.
Hawari, Dadang., Konsep Islam Memerangi AIDS dan NAZA, Cet. XI, Yogyakarta: Dhana Bakti Priaya, 1997.
Kaligis, OC., dan Soedjono Dirdjosisworo., Narkoba dan Peradilannya di Indonesia (Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan), Bandung: PT. Alumni, 2002.
Mansur, Dikdik M. Arif., dan Elistaris Gultom., Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Bandung: Agustus, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2006.
Mardani., Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan hukum Pidana Nasional, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Marpaung, Leden., Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Partodiharjo, Subagyo., Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannyai, Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2003.
Poyk, Fanny Jonathans., Sebuah Kesehatan Narkoba Sayonara, Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2006.
Prastowo, E.M. Giri., Rehabilitasi Bagi Korban Narkoba, Tangerang: Visimedia, 2006.
Prodjodikoro, Wirjono., Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Roeslan Saleh., Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Soekanto, Soerjono., dan Sri Mumadji., Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tijnjauan Singkat, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001.
Tom, dkk., Bahaya NAPZA Bagi Pelajar, Bandung: Yayasan Al-Ghifari, Morgan, 1999.
Tim BNN., Materi Advokasi Pencegahan Narkoba, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2005.
Yustisia., Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Anti Narkoba, diterjemahkan oleh Tim Pustaka Yustisia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2006.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 152.
Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika22Tahun 1997 tentang Narkotika
Keppres Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional.