PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KOTA PALEMBANG DAN KENDALANYA Indonesia

Main Article Content

Warmiyana Zairi Absi
Andi Candra

Abstract

Abstrak


Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kota Palembang dilakukan dengan mekanisme: a. Penyuluhan ; b. Pendataan ; c. Pengukuran ; d. Sidang Panitia A; e. Pengumuman dan Pengesahan; dan f. Penerbitan Sertifikat. Faktor-faktor yang menjadi penghambat atau kendala dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palembang : 1. pertama, bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat. Ini merupakan hal paling krusial; 2. Kedua, bidang tanah yang dicatat dalam buku tanah, tetapi masih dalam keadaan sengketa atau perkara di pengadilan; 3. Ketiga, bidang tanah yang subyeknya tidak diketahui, tidak jelas, atau tidak berada di tempat ; 4. Keempat, bidang tanah yang akan dipetakan secara kadastral atau perbaikan kualitas gambar ; 5. kurangnya jumlah petugas yang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palembang, kurangnya kemampuan petugas dalam penggunaan atau pengoperasian peralatan yang ada, kurangnya kendaraan operasional dan kendala lainnya pada dasarnya dapat diatasi oleh Badan Pertanahan Kota Palembang.


Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Faktor Penghambat, Pelaksanaan


Abstract


Implementation of Land Registration Through Complete Systematic Land Registration (PTSL) in Palembang City: a. Counseling; b. Data collection; c. Measurement; d. Committee A Meeting; e. Announcement and Ratification; and f. Issuance of Certificates. Factors that become obstacles or constraints in the Implementation of Complete Systematic Land Registration (PTSL) in Palembang City: 1. First, parcels of land that meet the requirements for certificate issuance. This is the most crucial thing; 2. Second, parcels of land recorded in the land book, but still in a state of dispute or case in court; 3. Third, parcels of land whose subject is unknown, unclear, or not in place; 4. Fourth, plots of land to be mapped cadastrally or improving image quality; 5. the lack of officers carrying out Complete Systematic Land Registration (PTSL) in Palembang City, the lack of officers' ability to use or operate existing equipment, the lack of operational vehicles and other obstacles can basically be overcome by the Palembang City Land Agency.


 

Article Details

How to Cite
Zairi Absi, W., & Candra, A. (2020). PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KOTA PALEMBANG DAN KENDALANYA: Indonesia. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 26(1), 50-59. https://doi.org/10.46839/disiplin.v26i1.4
Section
Articles
Share |

Most read articles by the same author(s)