SANKSI TERHADAP ADVOKAT YANG MENGABAIKAN KEPENTINGAN KLIENNYA
Main Article Content
Abstract
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memperjelas peranan dan tanggung jawab advokat dalam masyarakat, terutama terhadap dirinya sendiri dan terhadap advokat lain, namun dengan adanya undang-undang ini sangat jelas peranan dan wewenang asisten sebagai pengawas. dari hukum berikut: Hal yang sama berlaku untuk polisi, jaksa, dan hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sanksi dapat dikenakan kepada pengacara yang mengabaikan atau mengabaikan kepentingan kliennya, seperti teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemutusan hubungan kerja untuk selamanya, sesuai dengan kondisi umum pengacara. Nomor 18 Tahun 2003 untuk Pengacara. Sponsor dan klien harus menjaga hubungan baik dan bekerja sama berdasarkan kesepakatan bersama, dilandasi keterbukaan pikiran, kejujuran dan tanggung jawab
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Kemputindo Gramedia, Jakarta, 2000
James J Spillane SJ, Dalam Suhrawardi K Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
Kenter EY, Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio-Religius, Storia Grafik, Jakarta, 2001
Lubis Suhrawardi. K, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Martiman Prodjohohamidjojo, Penasehat dan Bantuan Hukum di Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008
Rambe Ropaun, Teknik Praktek Advokat, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001
Tim Redaksi Fokumedia, Lima Undang-undang Penegak Hukum dan Keadilan, Fokusmedia, Bandung, 2003