SANKSI TERHADAP ADVOKAT YANG MENGABAIKAN KEPENTINGAN KLIENNYA

Main Article Content

Warmiyana Zairi Absi

Abstract

Abstrak


Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pada masyarakat khususnya pada Advokat itu sendiri ataupun parktisi hukum lainnya, tetapi dengan adanya undang-undang ini telah menempatkan peran dan kedudukan profesi Advokat sebagai penegak hukum sama sebagaimana juga halnya Polisi, Jaksa dan Hakim. Ppenelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap advokat yang mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien dapat berupa: Teguran lisan, Teguran, tertulis, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian  tetap  dari  profesinya,  sejalan  dengan ketentuan Kode Etik Advokat dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hendaknya Advokat  dan Klien dapat menjadi hubungan dan kerjasama yang baik dan berdasarkan kesepakatan antara keduanya yang dilandasi sikap trbuka, jujur dan bertanggungjawab.


Kata Kunci : Sanki, Advokat, Klien


 


Abstract


The enactment of Law Number 18 of 2003 concerning Advocates clarifies the role and profession of Advocates in society, especially Advocates themselves or other legal practitioners, but with the existence of this law has placed the role and position of the Advocate profession as law enforcers the same as the Police. Prosecutor and Judge. This research is normative legal research. Sanctions that can be imposed on advocates who ignore or neglect client interests can be in the form of: Verbal warning, written warning, temporary dismissal, permanent termination from the profession, in line with the provisions of the Advocate Code of Ethics and Law Number 18 of 2003 concerning Advocates. Advocates and Clients should be able to have a good relationship and cooperation and based on an agreement between the two that is based on an attitude of openness, honesty and responsibility.


 

Article Details

How to Cite
Zairi Absi, W. (2023). SANKSI TERHADAP ADVOKAT YANG MENGABAIKAN KEPENTINGAN KLIENNYA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 29(1), 1-10. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i1.96
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Kemputindo Gramedia, Jakarta, 2000
James J Spillane SJ, Dalam Suhrawardi K Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
Kenter EY, Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio-Religius, Storia Grafik, Jakarta, 2001
Lubis Suhrawardi. K, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Martiman Prodjohohamidjojo, Penasehat dan Bantuan Hukum di Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008
Rambe Ropaun, Teknik Praktek Advokat, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001
Tim Redaksi Fokumedia, Lima Undang-undang Penegak Hukum dan Keadilan, Fokusmedia, Bandung, 2003