TANGGUNGJAWAB NEGARA MELINDUNGI GURU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESIONALNYA
Main Article Content
Abstract
Guru adalah Pendidik Profesional yang tugas dan peranya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara selaku pemangku kewajiban dalam melindungi guru dari tindakan kriminilasi akibat melaksanakan tugas profesionalnya. Pada tataran peraturan, pemerintah telah melakukan tindakan aktif berupa pengundangan beberapa peraturan terkait tugas dan peran guru. Namun dalam taraf penegakan hukkum, masih sering ditemui guru yang berhadapan dengan hukum akibat laporan dari orang tua murid atas tindakan guru yang mendisiplinkan murid. Mahkamah Agung selaku judex juris, melalui putusan Nomor : 1554K/ Pid /2013 telah memvonisbebas guru di Majalengka yang bernama Aop Saopudin selaku terdakwa karena Mahkamah Agung menggangap apa yang dilakukanya sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/ tindakanya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin. Putusan Mahkamah Agung merupakan wujud tanggungjawab negara melalui lembaga kekuasaan kehakiman memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.