IMPLEMENTASI PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Kedudukan putusan serta merta secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai solusi untuk memulihkan hak-hak pekerja/buruh secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Namun, dalam praktik di peradilan, khususnya Pengadilan Hubungan Industrial sangat jarang sekali hakim menjatuhkan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) alasannya karena putusan serta merta harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000. Sehingga yang dijadikan acuan dalam menjatuhkan putusan serta merta adalah SEMA, sedangkan undang-undang mengatur putusan tersebut.Maka dari itu, dibutuhkan keberanian dari seorang hakim dalam menjatuhkan putusan serta merta(Uitvoerbaar Bij Voorraad) berdasarkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan agar putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi pencari keadilan.
Abstract
The position of the verdict immediately explicitly provided for Article 108 of Law No. 2 of 2004 on The Settlement of Indutsrial Disputes as a solution to restore the rights of workers/laborers in a rapid, accurate, and fair. However, in practice in the judiciary, especially in The Industrial Relation Court very rarely judge the verdict immediately (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ruled that the reasons for decision will be in accordance with the Supreme Court Circular No. 3 of 2000. So, referenced in decisions is SEMA while law regulate the verdict. Therefore, it takes courage of a judge in the verdict immediately (Uitvoerbaar Bij Voorraad) based on the legislation that has been set so that the decision produced can provide justice for litigants
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.