PELAKSANAAN ASAS HUKUM RETROAKTIF TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATRILL
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Persoalan retroaktif sendiri muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas legalitas. Asas legalitas sendiri dapat dikaji berdasarkan berbagai aspek, seperti aspek historis, aspek sosio kriminologis, aspek pembaharuan hukum dalam kaitannya dengan pandangan secara imperatif dan linier, aspek yang terkait dengan politik kriminal serta kajian dari perspektif weltanschaung kita yaitu Pancasila, kajian dari masing-masing aspek ini memberi implikasi yang berbeda mengenai asas legalitas yang mana dalam pandangan ilmu pengetahuan perbedaan itu justru akan memperkaya khasanah ilmu hukum pidana itu sendiri, Larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana (retroaktif) yang tercantum dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 Amandemen Kedua menimbulkan implikasi peraturan di bawah UUD 1945 tidak dapat mengeyampingkan asas tersebut. Pemberlakuan Asas Retroaktif hanya berkaitan dengan hukum pidana materiil. Dari kalimat “nullum delictum” yang artinya “tidak ada delik” dan “nulla poena” yang artinya “tidak ada pidana” menunjukan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum pidana materiil. Pemberlakuan Asas Retroaktif tidak dapat diberlakukan dalam hukum pidana formil secara umum yakni KUHAP, namun Asas Retroaktif dapat diberlakukan dalam hukum pidana formil secara khusus yakni dalam Undang-Undang KPK.
Kata Kunci : Asas Legalitas, Asas Retroaktif, Penegakan Hukum
Abstract
Retroactive problems arise as a consequence of the application of the principle of legality. The principle of legality itself can be studied based on various aspects, such as historical aspects, socio-criminological aspects, aspects of legal reform in relation to imperative and linear views, aspects related to criminal politics and studies from our Weltanschaung perspective, namely Pancasila, a study of each aspect This gives different implications regarding the principle of legality which in the view of science the difference will actually enrich the repertoire of criminal law itself. The prohibition of retroactive application of a criminal regulation contained in Article 28 I paragraph (1) of the Second Amendment of the 1945 Constitution raises the implications of regulations under the 1945 Constitution cannot override this principle. The application of the Retroactive Principle is only related to material criminal law. From the sentences "nullum delictum" which means "no offense" and "nulla poena" which means "no crime" shows that this is the realm of material criminal law. The application of the Retroactive Principle cannot be applied to formal criminal law in general, namely the Criminal Procedure Code, but the Retroactive Principle can be applied to formal criminal law specifically, namely the KPK Law.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Guse Prayudi, Tindak Pidana Korupsi Dipandang dalam Berbagai Aspek, Pustaka Pena,Yogyakarta, 2010.
J.E.Sahetapy, Kausa Kejahatan, Pusat Studi Kriminologi Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1979.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Ananta, Semarang,1994.
---------------- , Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,Ed.1, Cet.5, Kencana, Jakarta,2009.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang,1990.
Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.