PERJANJIAN PEMBAGIAN WILAYAH PEMASARAN JASA TRANSPORTASI DI WILAYAH BANDARA SULTAN MAHMUD BADARUDIN DALAM PRESPEKTIF UU NO. 5 TAHUN 1999
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Pada pembagian wilayah pengambilan penumpang di sekitaran Bandara Sultan Mahmud Badarudin, taksi online tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah Bandara Sultan Mahmud Badarudin, Taksi online hanya berhak mengantarkan penumpang ke bandara tersebut, sedangkan layanan penjemputan tidak diperkenankan untuk mengambil penumpang di wilayah Bandara Sultan Mahmud Badarudin. Jadi ketika penumpang memesan layanan Taksi Online, Driver Taksi online akan menunggu di Luar Gerbang Tikceting Bandara Sultan Mahmud Badarudin yang terletak jauh dari penjemputan atau biasa disebut di luar bandara. Taksi Konvensional atau Taksi Bandara selalu mengawasi gerak-gerik Taksi Online ketika memasuki Bandara dengan menggunakan melacak dengan aplikasi dan juga melihat plat mobil taksi online tersebut. Hal ini menyulitkan penumpang bandara yang membutuhkan layanan Jasa Taksi Online secara mendesak dikarenakan tidak diperbolehkannya taksi Online mengambil penumpang di lingkungan Bandara Sultan Mahmud Badarudin. Penguasaan atas pasar jasa taksi ini kemudian dirinci kembali dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Kegiatan yang dilakukan oleh supir taksi konvensional atau taksi bandara yang menghalangi Driver Taksi Onnline menjemput penumpang secara halal dan tanpa paksaan dari pihak manapun di Bandara Sultan Mahmud Badarudin ketentuan pasal 19 poin (a).
Kata Kunci : Penguasaan atas Pasar, Transportasi, Perjanjian
Abstract
In the division of passenger pick-up areas around Sultan Mahmud Badarudin Airport, online taxis are not allowed to enter the Sultan Mahmud Badarudin Airport area, online taxis are only entitled to take passengers to the airport, while pick-up services are not allowed to pick up passengers in the Sultan Mahmud Badarudin Airport area. So when passengers order online taxi services, online taxi drivers will wait outside the Tikceting Gate of Sultan Mahmud Badarudin Airport which is located far from the pick-up or commonly called outside the airport. Conventional Taxis or Airport Taxis always monitor the movements of Online Taxis when entering the Airport by using the track with the application and also seeing the online taxi car plate. This makes it difficult for airport passengers who need online taxi services urgently because online taxis are not allowed to pick up passengers in the Sultan Mahmud Badarudin airport environment.The control over the taxi service market is then detailed again in article 19 of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition which states that business actors are prohibited from rejecting and or preventing certain business actors from carrying out the same business activities in the relevant market. . Activities
carried out by conventional taxi drivers or airport taxis that prevent online taxi drivers from picking up passengers legally and without coercion from any party at Sultan Mahmud Badarudin Airport the provisions of article 19 point (a).