TELAAH NORMATIF UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI KURIR NARKOTIKA

Isi Artikel Utama

Derry Angling Kesuma

Abstrak

Meningkatnya kasus pemakaian narkoba tidak terlepas dari para gembong mafia narkoba yang melakukan berbagai cara untuk memuluskan operasi barang berbahaya itu. Cara yang efektif untuk melakukan operasinya yaitu memerintahkan seseorang dengan berupa imbalan untuk mengedarkan narkoba, atau dapat disebut dengan kurir perantara narkotika. Kurir atau perantara narkotika ini kebanyakan dipaksa, diancam oleh mafia narkoba untuk diedarkan kepada calon pembeli. Selain kurir yang dipaksa untuk melakukan peredaran narkotika, banyak juga untuk menjadi kurir tidak mesti dipaksa, bahkan banyak juga yang sukarela demi memenuhi kebutuhan hidupnya.


Permasalahan dalam hal ini yaitu mengenai peraturan tindak pidana terhadap kurir narkotika berdasarkan undang - undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap kurir Narkotika berdasarkan undang - undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan dan hukum yang di konsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas, serta melihat dan mengkajibagaimana aturan hukum yang ada diterapkan kepada masayarakat Dalam tulisan ini yaitu yang berkaitan dengan kurir narkotika.


Peredaran gelap narkotika yang menjadikan kurir sebagai pengedarnya merupakan tindak pidana yang serius. Sanksi pidana terhadap kurir ini diatur dalam undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penerapan sanksi pidana terhadap kurir anak sudah diatur lebih lanjut di dalam undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Penerapan sanksi pidana terhadap pekerjaan kurir narkotika mesti terlebih dahulu melihat latar belakang keinginan melakukan pekerjaan kurir ini agar tercipta suatu keadilan bagi masyarakat.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##