ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Jauhariah
Rusniati

Abstrak

Abstrak


lembaga-lembaga yang berhak menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap, bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri / penyelenggara Negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya. Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari penyelenggara negara tersebut. Ini dapat dilihat pada pasal 12 B ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kata Kunci : Tindak Pidana, Tindak Pidana Korpsi, Gratifikasi


 


Abstract


The institutions that have the right to handle Corruption Crimes in Indonesia consist of 3 (three) institutions, namely the Police, the Prosecutor's Office, and the Corruption Eradication Commission. Gratification which can be classified as a corruption crime of bribery, if the gratification is given to civil servants / state administrators / officials related to their positions. Accepting the gratification is contrary to the obligations or duties of the state administrator. This can be seen in Article 12 B paragraph (1) of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes.


 

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |

Referensi

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adami Chazawi, S.H. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, P.T. Alumni, Jakarta, 2008
Alatas, Korupsi, Sifat Sebab dan Fungsi, LP3ES, Jakarta,1987
ICCE, Demokrasi, Hak asasi Manusi dan Masyarakat Madani, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2006
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi; Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, KPK, Jakarta, 2006
Komisi Pemberantas Korupsi,Mengenali & Memberantas Korupsi, Jakarta, 2012
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan khusus terhadap proses penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999), PT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, Djambatan, Jakarta, 2007
Perundang-Undangan
UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Sukabumi, 1988
Inpres no 9 dan 17 tahun 2011 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana tahun 2012