PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR PRIBADI YANG KEHILANGAN BARANG DALAM MENJALANKAN TUGASNYA (STUDI KASUS DI PT. KURIR PRIBADI PALEMBANG)

Isi Artikel Utama

kurniati kurniati

Abstrak

Abstrak


            Pengiriman Barang adalah sebuah upaya yang dilaksanakan baik secara perorangan maupun bersama-sama untuk memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman barang, baik antar kota, antar pulau dan antar negara.Adapun permasalahannya adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kurir pribadi yang kehilangan barang dalam menjalankan tugasnya di lapangan serta bagaimanakah tanggung jawab kurir pribadi terhadap kehilangan barang. Dengan menggunakan metodologi yuridis empiris yaitu suatu prosedur penelitian dengan menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan observasi. Simpulan, perlindungan hukum terhadap kurir pribadi yang kehilangan barang dalam menjalankan tugasnya di lapangan, pihak perusahaan memberikan fasilitas pendampingan hukum jika ada suatu permasalahan yang timbul terhadap kurir. Akan tetapi tidak adanya aturan yang seragam dari pemerintah memunculkan ketidakadilan ataupun ketidakpastian terhadap kurir. Tanggung jawab seorang kurir pribadi adalah kurir bertanggung jawab terhadap paket barang yang akan diantar, dimulai dijemput oleh kurir penjemputan dari penjual maupun diantar ke pembeli. Rekomendasi dari penulis adalah sebaiknya pemerintah harus membuat regulasi tentang kemitraan kurir sehingga perlu adanya penyeragaman aturan dari pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi semua pihak, khususnya pihak kurir, karena belum diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dan juga sebaiknya kurir lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dilapangan.


 


Kata Kunci : Barang, Kurir, Perlindungan Hukum.


 


Abstract


Delivery of goods is an effort carried out both individually and jointly to provide services in the form of shipping goods, both between cities, between islands and between countries.The problem is how is the legal protection for private couriers who lose goods in carrying out their duties in the field and what is the responsibility of private couriers for lost good. By using empirical juridical methodology, which is a research procedure using field data as the main data source such as the results of interviews and observations.In conclusion, legal protection for private couriers who lose goods in carrying out their duties in the field, the company provides legal assistance facilities if there is a problem that arises with the courier. However, the absence of uniform rules from the government creates injustice or uncertainty for couriers. The responsibility of a personal courier is that the courier is responsible for the package of goods to be delivered, starting from being picked up by the pickup courier from the seller or delivered to the buyer.The recommendation from the author is that the government should make regulations regarding courier partnerships so that there is a need for uniform rules from the government to ensure protection for all parties, especially the couriers, because it has not been regulated in the applicable laws in Indonesia. And also couriers should be more careful in carrying out their duties in the field.


 


 

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010.
Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
E. Saefullah Wiradipradja, Tanggung Jawab Pengangukut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta, 1989.
Edmon, Makarim, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta, Universitas Indonesia, 2004.
Ronny Hanitijo Doemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Salim HS, Perkembangan hukum Kontrak Diluat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Raya Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2020.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta, 1982.
Syahmin, Hukum Perjanjian Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung, 2011

Jurnal-Jurnal:
Afrilian Perdana, et al., “Penyelesaian Wansprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, Februari 2014.
Agus Sugiarto, et al., Sekilas Tentang Hukum Perjanjian,dalam Umi Athelia Kurniati, Aneka Surat Perjanjian, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012.
Mulyadi Zulaeha, Tanggung Jawab Dalam Levering Pada Perjanjian Jual Beli Secara Online, Lambung Mangkurat Law Journal, Volume 4 Issue 2, September 2019.
Suwari Akhmaddhian, Asri Agustiwi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia, Jurnal Unifikasi, Volume 3, Nomor 2, Juli, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Internet:
Anonim, https://www.hukumonline.com/, Perlindungan Hukum: Pengertian, Teori, Contoh, dan Cara Memperolehnya, diakses pada 16 Februari 2022, pukul 20:43 WIB.
Anonim, https://www.legalku.com/perbedaan-hubungan-mitra-dan-karyawan-kontrak/, Perbedaan Hubungan Mitradan Karyawan Kontrak, diakses pada tanggal 11 April 2022, pukul 21:08 WIB.