PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI LITIGASI MENURUT PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Perbankan memiliki fungsi sebagai intermediary institution, yakni mengerahkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Berarti, perbankan memiliki peran vital dalam sektor perekonomian, khususnya dalam mengatur perputaran uang di masyarakat. Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui non litigasi dapat dilakukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian, yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa. Dalam arbitrase, nasabah dan bank syariah diberikan hak untuk memilih hukum materil yang akan diterapkan sebagaimana diatur Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Rincian Artikel
Referensi
Buku
Abdul Rasyid Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori & Contoh Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana Fathoeddin, Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2013.
Atang Abd. Hakim, Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah ke Dalam Peraturan Perundang-undangan, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2008.
Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa Dalam Praktik Perbankan Syariah, Parama Publishing, Yogyakarta, 2012.
Fitrotin Jamilah, Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2014.
H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Suatu Pengantar, PT. Fikahati Aneska bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Jakarta, 2002.
I. Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), Jakarta, 2009.
Intan Nur Rahmawati dan Rukiyah Lubis, Win-Win Solution Sengketa Konsumen, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2014.
M. Khoidin, Hukum Arbitrase Bidang Perdata, CV. Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.
Mochamad Basarah, Prosedur ALternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online), Genta Publishing, Bandung, 2011.
Muhammad Firdaus NH, et.al, Cara Mudah Memahami Akad-akad Syariah, Renaisan, Jakarta, 2005.
Nurul Ichsan Hasan, Perbankan Syariah (Sebuah Pengantar), Referensi (GP Press Group), Ciputat, 2014.
Jurnal/Majalah
Abdul Manan, Hukum Perbankan Syariah. Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan Edisi No. 75, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIM), Jakarta Pusat, 2012.
Abdurrahman, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012), Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX No. 335 Oktober 2013, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta Pusat, 2013.
Ahmad Mujahidin, Perdamaian dan Mediasi Dalam Sengketa Ekonomi Syariah, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX No. 345 Agustus 2014, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta Pusat, 2014.
Bagir Manan, Negara Hukum Indonesia (Berdasarkan UUD 1945), Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVII No. 320 Juli 2012, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta Pusat, 2012.