ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGELEDAHAN TANPA IZIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Isi Artikel Utama

Liza Deshaini
Muhammad Nur Amin
Sudarna

Abstrak

Abstrak
Tinjauan Yuridis Penggeledahan Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah sebagai berikut :
Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan setempat untuk memperoleh persetujuan. Dan prosedur penggeledahan dalam keadaan mendesak adalah penggeledahan dapat langsung dilaksanakan tanpa terlebih dahulu ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri tempat-tempat yang di geledah, dalam tempo dua (2) hari setelah penggeledahan penyidik membuat berita acara yang berisi jalannya dan hasil penggeledahan, Kewajiban penyidik segera melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri.



Kata Kunci : Analisis Hukum, Penggeledahan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana



Abstract
Juridical Review Unauthorized Search Based on Article 34 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code (KUHAP), is as follows:bIn very necessary and urgent circumstances the investigator can carry out search without first obtaining permission from the Chief Justice Local country. With the obligation to immediately report this to the Chairman local court for approval. And the search procedure in an urgent situation is that a search can be carried out immediately without prior permission from the Head of the District Court for the places being searched, within two (2) days after the search the investigator makes an official report containing the course and results of the search, the investigator's obligation to immediately report to the Chief Justice of the District Court.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##