JAMINAN HAK PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Isi Artikel Utama

Siti Mardiyati

Abstrak

Abstrak


Pekerja mengetahui atau memahami hak dan kewajibannya akan tetapi karena faktor langkanya pekerjaan membuat mereka bertahan dan tidak berani menuntut meskipun sebenarnya hak-haknya dilanggar oleh pengusaha. Salah satu bentuk pelanggaran adalah masalah Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya akan disebut PHK. Namun bila dilihat dari segi pekerja, penerapan sistem perjanjian kerja waktu tertentu sangat kurang menguntungkan atau cenderung merugikan bagi pekerja. Apakah faktor-faktor terjadinya pemutusan hubungan kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu. bagaimana jaminan  hukum terhadap hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja  dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Faktor-Faktor terjadinya pemutusan hubungan kerja  dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Jaminan hak pekerja yang terkena pemutusan  dalam perjanjian kerja waktu tertentu, yaitu mencakup. pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/institusi teknis secara konsisten dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Sosialisasi harus dilakukan kepada para pekerja terutama agar mereka menyadari hak-hak mereka sebagai pekerja sebagaimana diatur oleh undang-undang.


Kata Kunci : Jaminan, Hak Pekerja, Pemutusan, Perjanjian.


 


Abstract


Workers know or understand their rights and obligations, but because of the scarcity of work, they persist and do not dare to sue even though their rights have been violated by the employer. One form of violation is the issue of Termination of Employment, hereinafter referred to as Termination of Employment. However, when viewed from the perspective of workers, the application of a certain time work agreement system is very unfavorable or tends to be detrimental to workers. What are the factors of termination of employment in a work agreement for a certain time. how is the legal guarantee of the rights of workers who are affected by termination of employment in a work agreement for a certain time. Factors in the occurrence of termination of employment in a work agreement for a certain time. Guarantees for the rights of workers who are subject to termination in a work agreement for a certain time, which includes. the guidance and supervision carried out by technical institutions/institutions in a consistent and continuous manner towards the implementation of the provisions of the applicable laws and regulations in the field of manpower. Socialization must be carried out to workers, especially so that they are aware of their rights as workers as regulated by law.


 

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
D. Danny H. Simanjuntak, PHK dan Pesangon Karyawan, Pustaka Yustisia,
Cet.ke-1, Yogyakarta, 2007.
Janus Sidabalok, Hukum Perusahaan, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Proposal, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
Maier, Manajemen Personalia & Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja. BPFE, Yogyakarta, 2012.
Much Nurachmad, Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon,
dan Dana Pensiun, Visimedia, Cet.ke-1, Jakarta, 2009.
Rajagukguk, Hamalatua Pardamean. Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Suatu Tinjauan Dari Sudut Sejarah Hukum. Raja Grafindo, Jakarta, 2003.
R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Sarwoto, Dasar-dasar Organisasi dan Manajemen. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1991.
Sendjun H. Manulang. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Rhineka Cipta. Jakarta, 2001.
Shalihah, Tan & Jako, Hukum Ketenagakerjaan, PT. Gramedia, Jakarta, 2020.