PERLINDUNGAN HUKUM MEREK ASING TERKENAL TERHADAP PENIRUAN MEREK YANG MENYEBABKAN PERSAINGAN CURANG MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK

Main Article Content

Rianda Riviyusnita
Derry Angling Kesuma

Abstract

Abstrak


Dalam peraturan hukum nasional, pengaturan tentang merek terkenal diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.20 Tahun 2016 dimana kantor merek wajib menolak pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Undang-undang ini sudah memberikan pengertian yang lebih rinci tentang pengertian persamaan pada pokoknya maupun pengertian tentang merek terkenal. Walaupun penilaian terhadap keterkenalan suatu merek pada akhirnya tergantung kepada penilaian hakim yang memeriksa sengketa suatu merek. Hal ini disebabkan karena kriteria yang diatur dalam undang-undang merek yang telah ada selama ini belum dianggap cukup untuk mengkategorikan apakah suatu merek terkenal atau tidak. Selain peraturan hukum nasional, perlindungan terhadap merek asing terkenal juga diatur menurut instrumen internasional seperti yang terdapat dalam (The Paris Convention for the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris), (Agreement on Trade Related Aspects of International Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs), dan (World Intellectual Property Organization/WIPO). Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peniruan merek terkenal, antara lain dikarenakan 1. Tidak adanya pedoman yang mutlak mengenai apa yang disebut sebagai merek terkenal, 2. Aparatur Penegak Hukum Lemah Pengetahuan Mengenai Hak Atas Merek, 3. Pihak pelaku usaha saingan yang tidak mau mengeluarkan biaya promosi mereknya.


Kata kunci : Persiangan Curang, Perbuatan Melawan Hukum, Pelaku Usaha


 


Abstract


In national legal regulations, the regulation of well-known marks is regulated in Article 6 paragraph (1) letter a of Law No. 20 of 2016 where the mark office is obliged to refuse registration of a mark that has similarities in principle or in its entirety to a well-known mark belonging to another party for similar goods and/or services. This law has provided a more detailed understanding of the meaning of equality in principle as well as the notion of well-known marks. Although the assessment of the recognition of a brand ultimately depends on the judgment of the judge who examines the dispute over a trademark. This is because the criteria regulated in the existing trademark law have not been considered sufficient to categorize whether a brand is well-known or not. In addition to national legal regulations, the protection of well-known foreign marks is also regulated according to international instruments such as those contained in (The Paris Convention for the Protection of Industrial Property/Paris Convention), (Agreement on Trade Related Aspects of International Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods). /TRIPs), and (World Intellectual Property Organization/WIPO). Factors that lead to imitation of well-known brands include: 1. There is no absolute guideline regarding what is known as a well-known brand, 2. Law Enforcement Apparatuses are Weak in Knowledge of Trademark Rights, 3. Rival business actors who do not want to issue brand promotion costs.


 

Article Details

How to Cite
Riviyusnita, R., & Derry Angling Kesuma. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM MEREK ASING TERKENAL TERHADAP PENIRUAN MEREK YANG MENYEBABKAN PERSAINGAN CURANG MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(2), 74-83. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i2.34
Section
Articles
Share |