TELAAH NORMATIF TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS FENOMENA CYBER BULLYING SEBAGAI KEJAHATAN DI DUNIA CYBER
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Akibat yang timbul dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah harus adanya pengaduan dari korban cyber bullying agar pelaku dapat dituntut di depan pengadilan. Keterbatasan masyarakat dalam membuat opini, tulisan, atau komentar di dunia cyber merupakan dampak dari UU ITE yang dirasa masih multi interpretasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa unsur “di muka umum” yang terdapat dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dianggap kurang memadai sehingga perlu rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya” karena pembuat undang-undang pada waktu itu belum memikirkan bahwa perkembangan teknologi dapat memfasilitasi tindak pidana penghinaan yang paperless, seperti dalam internet. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penghinaan yang diatur dalam KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia cyber. Tetapi, penafsiran norma yang termuat dalam UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP karena Pasal dalam UU ITE esensinya adalah untuk memberikan payung hukum terhadap korban dari penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kata kunci : Kejahatan Dunia Maya, Tindak Pidana, Payung Hukum
Abstract
The consequences arising from the Constitutional Court's (MK) decision are that there must be complaints from victims of cyber bullying so that the perpetrators can be prosecuted before the court. The limitations of the public in making opinions, writings, or comments in the cyber world are the impact of the ITE Law which is still considered to have multiple interpretations. The decision of the Constitutional Court Number 50/PUU-VI/2008 which states that the "public" element contained in Articles 310 and 311 of the Criminal Code is considered inadequate so that it needs a special formulation that is extensive in nature, namely "distributing, transmitting and/or making it accessible" because the legislators at that time had not thought that technological developments could facilitate paperless criminal acts of humiliation, such as on the internet. Therefore, the Constitutional Court is of the opinion that the insults regulated in the Criminal Code cannot reach offenses against insults and defamation committed in the cyber world. However, the interpretation of the norms contained in Law regarding insults and/or defamation cannot be separated from the criminal law norms contained in Article 310 and Article 311 of the Criminal Code because the Article in the ITE Law essentially provides a legal umbrella. against victims of humiliation and defamation.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
AA. Kunto A, Cara Gampang Jadi Wartawan, Galangpress Group, Yogyakarta, 2006.
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)., Jakarta, PT. Refika Aditama, 2005.
Aloysius Wisnubaroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1999.
Andri Priyatna, Let’s End Bullying: Memahami, Mencegah, dan Mengatasi Bullying. Jakarta, PT Elex Media Komputindo, 2010, hal. 32
(http://books.google.co.id/books?id=ewhQu2DfhxwC&pg=PA90&lpg=PA90&dq), diakses 12Februari 2014.
Barlow, John Perry, Crime and Puzzlement, June 8, 1990.(http://www.sjgames.com/SS/crimpuzz.html), diakses 11 Februari 2014)
Coloroso, Barbara, The Bully, The Bullied, and The Bystander: From Preschool to High School- How Parents and Teachers Can Help Break the Cycle of Violence) Jakarta, PT Serambi Ilmu Semesta, 2007. hal. 16
(http://www.swlauriersb.qc.ca/english/edservices/pedresources/bullying/bully.pdf), diakses 12Februari 2014.
Edwin H. Sutherland, Asas-Asas Kriminologi. Alumni, Bandung, 1973.
Feri Sulianta, Cyberbullying: PerilakuTradisional Yang Merambah Dunia Maya. Bandung, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer LIKMI, 2009, hal.8.
(http://www.slideshare.net/ferisulianta/cyberbullying-14882025), diakses 12 Februari 2014.
Heim, Michael, The Metaphysics of Virtual Reality. Oxford University Press, London, 1993. Insan Darmawan, “Hukum di Indonesia Tentang Cybercrime”, Jurnal Dampak Etika Komputer Terhadap Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime), 1:1, Lampung, Mei 2010.
Jakob Oetama, Pers Indonesia: Berkomunikasi Dalam Masyarakat Tidak Tulus, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2001.