PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PASAL 27 AYAT 1 UU ITE NOMOR 19 TAHUN 2016

Main Article Content

Kurniati Kurniati

Abstract

Abstrak


Kejahatan Seksual makin sering terjadi saat ini, salah satu bentuk diantaranya pelecehan seksual melalui cara verbal melalui media sosial. Pelecehan seksual melalui cara verbal yang terjadi biasanya dilakukan secara langsung seperti bersiul-siul, berseru kepada seseorang, gesture yang tampak menggoda, dan lainnya. Seiring bertumbuhnya teknologi pelecehan seksual berubah dalam bentuk tulisan/ketikan, rayuan, godaan di media sosial ( chat, dirrect message, dan komentar), hal ini tentu masih sama mengganggunya dengan pelecehan secara langsung. Pebuatan pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial adalah termasuk perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE yang tidak spesifik mengatur secara detail tentang macam dari perbuatan pelecehan seksual. Pengaturan tentang kejahatan terhadap kesusilaan di atur dalam KUHP namun tidak secara spesifik karena KUHP tidak menyebutkan istilah pelecehan seksual. Rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual yang memuat tentang pelecehan seksual belum selesai disahkan sedangkan undang-undang yang diberlakukan guna mencegah perbuatan pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial masih bersifat terbatas. Penelitian ini dilatar belakangi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Pasal yang mengatur tentang melanggar kesusilaan, yang dianggap sebagai Pasal yang multitafsir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual melalui media sosial dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE No.19 Tahun 2016 serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual melalui media sosial. Teknik pengumpulan data sosiologis dititik beratkan pada penelitian empiris yaitu berupa keterangan-keterangan dan pendapat dari para pihak terkait dan kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan melalui wawancara dan observasi. Kurangnya pendidikan atas seks ini menjadi sebuah sumbangan penyebab paling besar atas tindak pelecehan seksual, rata-rata korban ini tidak menyadari jika para wanita pada saat itu sedang mengalami tindak pidana pelecehan atau menjadi korban tindak pelecehan seksual. Beberapa hukum positif di Indonesia yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual secara verbal saat ini beserta pertanggungjawaban pidana seperti KUHP dan Undang-Undang ITE, masih jauh dari kata optimal, karena masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan dengan detail dan keplisit. Hal-hal tersebut dapat dilaksanakan melalui interpretasi tentang pelecehan seksual harus diberikan domain hukum yang pasti dan memasukkannya dalam kategori kekerasan seksual.


Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelecehan verbal, Media Sosial


 


Abstract


Sexual crimes are increasingly common nowadays, one form of which is sexual harassment through verbal means through social media. Sexual harassment through verbal means that occurs is usually carried out directly such as whistling, yelling at someone, gestures that look seductive, and others. As the development of sexual harassment technology changes in the form of writing/typing, seduction, temptation on social media (chat, direct messages, and comments), this is of course still as disturbing as direct harassment. Verbal sexual harassment through social media is an unlawful act that violates Article 27 paragraph (1) of the ITE Law which does not specifically regulate in detail the types of acts of sexual harassment. Regulations on crimes against decency are regulated in the Criminal Code but not specifically because the Criminal Code does not mention the term sexual harassment. The draft law on the elimination of sexual violence that contains sexual harassment has not yet been finalized, while the law enacted to prevent acts of verbal sexual harassment through social media is still limited. This research is motivated by Article 27 Paragraph (1) of the Information and Electronic Transaction Law, which is an article that regulates violating morality, which is considered an article with multiple interpretations. The purpose of this study was to determine law enforcement against perpetrators of criminal acts of sexual harassment through social media in Article 27 paragraph (1) of the ITE Law No.19 of 2016 and to find out how the legal protection for victims of sexual harassment through social media is. Sociological data collection techniques are focused on empirical research, namely in the form of statements and opinions from related parties and the facts in the field through interviews and observations. This lack of education on sex is the biggest contributor to sexual harassment, on average these victims do not realize that women are currently experiencing criminal acts of harassment or are victims of sexual harassment. Current verbal sexual harassment and criminal liability such as the Criminal Code and the ITE Law are still far from optimal, because there are still several things that need to be resolved in detail and explicitly. These things can be implemented through the interpretation of sexual harassment must be given a definite legal domain and include it in the category of sexual violence.

Article Details

How to Cite
Kurniati, K. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PASAL 27 AYAT 1 UU ITE NOMOR 19 TAHUN 2016. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(2), 91-98. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i2.75
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Bandung, 2008.
Christina Yulita dkk, A-Z Pelecehan Seksual: Lawan & Laporkan!, Komite Nasional Perempuan Mahardhika, Jakarta, 2012.
Dina Shofia, M. Iqbal , JIM Bidang Hukum Pidana : Vol. 4, No.3 Agustus 2020.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta 2005.
Feryna Nur Rosyidah, M. Fadhil Nurdin, “Perilaku Menyimpang: Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja”, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol.2, No.2, 2018.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.
Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016.