PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PASAL 27 AYAT 1 UU ITE NOMOR 19 TAHUN 2016
Isi Artikel Utama
Abstrak
Saat ini, kejahatan sedang meningkat dan salah satunya adalah pelecehan verbal di media sosial. Pelecehan dengan cara verbal bisa terjadi secara langsung, seperti bersiul, berteriak, dan melontarkan kata-kata cacian. Dengan kemajuan teknologi, tindakan cabul berupa tulisan/mengetik, seksualitas, dan sarkasme di media sosial (chat, direct message, dan komentar) sudah menjadi hal yang lumrah. Tentu saja guncangan ini sama dengan pengejaran langsung. Pelecehan verbal di media sosial merupakan aktivitas ilegal yang melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE yang tidak menjelaskan secara spesifik jenis pelecehan. Meski KUHP memuat ketentuan mengenai tindak pidana kejahatan, namun belum terdefinisi dengan baik karena kata pelecehan tidak disebutkan dalam KUHP. Kurangnya pendidikan gender adalah penyebab utama pelecehan, dan rata-rata, korban tidak mengetahui bahwa perempuan sedang dianiaya atau sedang melakukan bunuh diri. Saat ini, terdapat banyak undang-undang yang baik di Indonesia, seperti KUHP dan UU ITE, yang dapat menuntut pelaku bunuh diri verbal untuk bertanggung jawab secara pidana, meskipun hal tersebut jauh dari sempurna. untuk menandatangani Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kerangka hukum terhadap tindakan bunuh diri dan memasukkannya ke dalam kategori kekerasan.
Rincian Artikel
Referensi
Buku
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Bandung, 2008.
Christina Yulita dkk, A-Z Pelecehan Seksual: Lawan & Laporkan!, Komite Nasional Perempuan Mahardhika, Jakarta, 2012.
Dina Shofia, M. Iqbal , JIM Bidang Hukum Pidana : Vol. 4, No.3 Agustus 2020.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta 2005.
Feryna Nur Rosyidah, M. Fadhil Nurdin, “Perilaku Menyimpang: Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja”, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol.2, No.2, 2018.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.
Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016.