STRATEGI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DAN TAHAPAN-TAHAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Article Content

Siti Mardiyati
Kurniati

Abstract

Abstrak


Strategi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang bersandar pada praduga bersalah (presumption of guilt) sehingga pemilik harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana diwajibkan membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Secara teoretis pembuktian terbalik untuk asal usul harta kekayaan dilandaskan pada balanced probability principle. Pendekatan ini membedakan sekaligus menyeimbangkan prinsip praduga tak bersalah terhadap perbuatan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan prinsip praduga bersalah terhadap harta kekayaan seseorang yang diduga berasal dari tindak pidana.Terdapat beberapa tahapan dalam proses pencucian uang, tahapan tersebut antara lainPlacement (penempatan), Layering atau Pelapisan dan Integration atau Penggabungan.


Kata Kunci : Strategi, Pemberantasan Tindak Pidana, Tahapan


 


Abstract


 The strategy for preventing and eradicating money laundering relies on the presumption of guilt so that owners of assets suspected of originating from criminal acts are required to prove that their assets do not originate from criminal acts. Theoretically, reverse proof for the origin of assets is based on the balanced probability principle. This approach differentiates and balances the principle of the presumption of innocence against the actions of a person suspected of committing a crime and the principle of the presumption of guilt regarding the assets of a person suspected of originating from a crime. There are several stages in the money laundering process, these stages include Placement, Layering and Integration.

Article Details

How to Cite
Mardiyati, S., & Kurniati. (2022). STRATEGI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DAN TAHAPAN-TAHAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(4), 215-220. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i4.92
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana, (edisi revisi), Ghalia Jakarta.
Iman Sjahputra, 2006, Money Laundery (Suatu Pengantar), Harvarindo,Bandung.
Leden Marpaung, 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Djambatan, Jakarta.
NHT Siahaan, 2008, Money Laundering & Kejahatan, Jala Permata, (Nalar), Surabaya
Pardede, Marulak, 2000, Masalah Money Laundering di Indonesia,BPHN.
Ramelan, 2008, Annotated Money Laundering: Case Reports, Pustaka Juanda Tigalima & ELSDA Institute, Jakarta.
WirjonoProdjodikoro, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Eresco, Bandung.
Yunus Husein, 2007, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Books Terrace dan Library, Bandung.