SISTEM PEWARISAN TUNGGU TUBANG DI DAERAH SEMENDO SUMATERA SELATAN

Isi Artikel Utama

Warmiyana Zairi Absi

Abstrak

Abstrak


Hukum waris yang berlaku di kalangan masyarakat Indonesia sampai sekarang masih bersifat pluralistis, yaitu ada yang tunduk kepada hukum waris dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Masyarakat Indonesia berbhineka yang terdiri dari beragam suku bangsa memiliki adat istiadat dan hukum adat yang beragam antara yang satu dengan yang lainnya berbeda dan memiliki karakteristik tersendiri yang menjadikan hukum adat termasuk di dalamnya hukum waris menjadi pluralistis pula. Masih berlakunya sistem kewarisan adat yang unik di daerah Semendo yakni tunggu tubang menunjukkan bahwa Indonesia masih negeri yang kaya akan budaya dan adat istiadat yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja karena hukum adat adalah salah satu sumber hukum nasional, oleh karena itu sistem kewarisan adat tunggu tubang harus tetap dilaksanakan dan terus dilestarikan pada khususnya oleh masyarakat Semendo.


Kata Kunci : Sistem Pewaris, Hukum Waris, Hukum Waris Adat


 


Abstract


Inheritance law that applies among the Indonesian people is still pluralistic, that is, there are those who are subject to inheritance law in the Civil Code. Islamic Inheritance Law and Customary Inheritance Law. The diverse Indonesian society which consists of various ethnic groups has different customs and customary law from one another and has its own characteristics that make customary law, including inheritance law, become pluralistic as well. The existence of the unique customary inheritance system in the Semendo area, namely the waiting tubang, shows that Indonesia is still a country rich in culture and customs that should not be ruled out because customary law is one of the sources of national law, therefore the waiting tubang traditional inheritance system must continue to be implemented and continue to be preserved in particular by the people of Semendo.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |

Referensi

DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat. Prenada Media Group, Jakarta: 2003
Achmad Khudzi, Sistem Asabah Dasar Pemindahan Hak Milik atas Harta Tinggalan , Raja Grafindo Persada , Jakarta , 1 973
Ali Afandi,Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut KUHPerdata,Bina Aksara, Jakarta,1986
Arwin Rio Saputra dan Bintang Wirawan Persepsi Masyarakat Semendo Terhadap Pembagian Harta Warisan Dengan Sistem Tunggu Tubang, Jurnal Sosiologi, Vol. 15, No. 1: 51-62
Bambang Sunggono, Penelitian Hukum ,Radja Grafindo, Jakarta, 2012
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Adat Istiadat Daerah Sumatera Selatan (Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah 1977/1978). Palembang: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1987
Eman Suparman,Intisari Hukum Waris Indonesia,Mandar Madju,Bandung,2012
Hilman Hadikusuma, Hukum perkawinan adat dengan adat istiadat dan upacara adatnya Citra Aditya Bakti,Bandung,2003
------------------------------, Hukum Waris Adat, Bandung : Alumni, 1980
Muchsin,.,Ikhtisar Sejarah Hukum,STIH IBLAM,Jakarta,2004
Muslinch Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris ,Mujahidi, Semarang.,2010
Oemarsalim,Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012
Pembinaan Hukum Nasional, Monografi Hukum Adat Daerah Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu,Lampung,” Buku II [Bagian 3 dan 4], Badan Departemen Kehakima Jakata,2010
Prodjojo Hamidjojo, Hukum Waris Indonesia,: Stensil, Jakarta ,2000
R. Santoso Pudjosubroto, Masalah Hukum Sehari-hari, Hien Hoo Sing, Yogyakarta,1964
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, Jakarta, 1986
Soerojo Wignojodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,: Haji Masagung, Jakarta 1988
Soejono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta :,2012
Soerjono Soekanto dan Soleman B Taneko, Hukum Adat Indonesia. PT Raja Grafindo Persada,., Jakarta,2003
Suratman dan Philips Dillah,Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung,2012
Usmawadi,Penulisan Ilmiah Bidang Hukum,Unsri,Palembang, 2004
W.J.S. Poerwardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Depdikbud, Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia, Jakarta, 1982

Internet:
http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/MKP_A7.pdf, diakses tanggal 20 Februari 2020
http://nathaniaolinda.blogspot.com/2013/01/tinjauan-umum-mengenai-hukum-waris-adat.html,diakses tanggal 23 Februari 2020
http://arhamby.blogspot.com/2012/04/perkawinan-tunggu-tubang.html,diakses tanggal 23 Februari 2020