PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI RESTORATIF JUSTICE
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak, adanya pemisahan dan pengaturan yang tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana. Penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum selama ini proses penyelesaiannya melalui lembaga peradilan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak penyelesaian perkara anak dapat diselesaiakan di luar peradilan melalui diversi dengan melibatkan semua pihak untuk duduk bersama baik itu pihak pelaku, korban dan saksi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang mengutamakan pemulihan keadaan dari pada pembalasan dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak demikesejahteraan. Dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Maka perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu sudah menggunakan proses Diversi, dimana Diversi merupakan adaptasi dan penyesuaian Konvensi internasional sebagaimana diatur dalam konvensi-konvensi internasional. Implementasi Diversi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia yaitu dengan menerapkan Proses Diversi pada setiap tahapan peradilan Pidana Anak, mulai dari tahap Penyidikan, Penuntutan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan anak, dimana sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Implementasi Diversi dan Keadilan Restoratif dimaksudkan untuk menghindari dan menjatuhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kata Kunci : Anak, Diversi, Restorative Justice.
Abstract
Protection of children in conflict with the law with a restorative justice approach has a positive impact on the handling of child cases, the existence of strict separation and regulation of children in conflict with the law which includes children in conflict with the law, children who are victims of criminal acts, children who become victims criminal witness. Settlement of cases of children in conflict with the law so far the process of settlement through the judiciary with the Act No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System settlement of cases of children can be resolved outside the court through diversion by involving all parties to sit together both the perpetrators, victims and witnesses in resolving conflicts that occur using a restorative justice approach that prioritizes recovery of the situation rather than retaliation in the settlement of cases of children who are dealing with the law and prioritizes the best interests of the child for the welfare. With Law Number 11 of 2012, the legal protection of children in conflict with the law in the jurisdiction of the Sekayu District Court has used the Diversi process, where Diversi is an adaptation and adaptation of international Conventions as regulated in international conventions. Diversion implementation to provide legal protection guarantees for children in conflict with the law in the Indonesian Child Criminal Justice System, namely by applying the Diversion Process at every stage of the juvenile justice, starting from the Investigation, Prosecution and examination before the juvenile court, which is in accordance with the mandate of the Law Law No. 11 of 2012. Implementation of Diversity and Restorative Justice is intended to avoid and bring children out of the judicial process so as to avoid stigmatization of children in conflict with the law.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.