OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAPANGGOTA DPRD KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Main Article Content

Hermanto Hermanto
Firman Freaddy Busroh
Herman Fikri

Abstract

Abstrak


Penegakan Hukum Kasus Korupsi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : DAK-33/24/9/2015 atas nama terdakwa BK dan AM dan surat dakwaan Nomor: DA:-30/24/06/2016 atas nama terdakwa UA, JI, PH, DI, DFA dan IP selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam perkara ini para terdakwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK masing-masing sejak tanggal 26 April 2016 s/d tanggal 15 Mei 2016. Kemudian di lakukan perpanjangan penahanan masing-masing tanggal 16 Mei 2016 s/d 24 Juni 2016, kemudian oleh penuntut umum para terdakwa di tahan  di Rutan Kelas 1 Palembang masing-masing sejak tanggal 15 Juni 2016 s/d tanggal 04 Juli 2016. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberanasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Korupsi menghambat pembangunan, maka penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus diambil hukuman maksimal. Korupsi di nilai dari sudut manapun ialah tetap suatu pelangaran mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelengara Negara, maka upaya preventif merupakan upaya yang efektif untuk diterapkan.


Kata Kunci : DPRD, Korupsi, Musi Banyuasin.


 


Abstract


Law Enforcement of Corruption Cases by Members of the Regional Representative Council (DPRD) of Musi Banyuasin Regency. Based on the Indictment of Public Prosecutor's Corruption Eradication Commission (KPK) Number: DAK-33/24/9/2015 on behalf of defendants BK and AM and indictment Number: DA: -30/24/06/2016 on behalf of defendants UA, JI , PH, DI, DFA and IP as civil servants or state administrators, namely as Members of the Musi Banyuasin District Parliament. In this case the defendants have been detained in East Jakarta Class 1 Detention Center Detention Center of the KPK, respectively from April 26, 2016 to May 15, 2016. Then, the detention extension was extended on May 16, 2016 through June 24, 2016, then by the public prosecutors the defendants were detained in the Palembang Class 1 Detention Center each from June 15, 2016 to July 4, 2016. The acts of the defendants as regulated and threatened with criminal penalties in Article 12 Letter a of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Acts as amended by Law Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law number 31 of 1999 concerning eradication of corruption in Jo Article 55 Paragraph (1) of the 1st KUHP jo Article 64 paragraph ( 1) Criminal Code. Corruption hinders development, so the application of Law Number 31 Year 1999 jo. Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption Crimes must be taken as a maximum sentence. Corruption from any point of view is still a violation resulting in a lack of public confidence in the administration of the State, so preventive measures are effective efforts to be implemented.


 

Article Details

How to Cite
Hermanto, H., Firman Freaddy Busroh, & Herman Fikri. (2021). OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAPANGGOTA DPRD KABUPATEN MUSI BANYUASIN. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(1), 54-63. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i1.23
Section
Articles
Share |

Most read articles by the same author(s)