PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Article Content

Rianda Riviyusnita
Zakaria Abbas

Abstract

Abstrak


            Tahap Yang Harus Dilakukan Dalam Membuat Sebuah Perjanjian Internasional Sehubungan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money laundry) adalah : Perundingan (negotiation), Penandatanganan (signature), Ratifikasi. Tahapan Perbuatan tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundry) Yang Dilarikan Ke Negara Lain dilakukan dengan cara : Penempatan uang (placement); Pelapisan uang (layering), dan Penyatuan uang (integration).


 Kata Kuci : Tindak Pidana, Pencucian Uang, Keamanan Negara


 


Abstract


            The steps that must be taken in making an international agreement in connection with the crime of money laundry are: negotiation, signature, ratification. Stages of Money Laundering (Money Laundry) that are distributed to other countries are carried out by: Placement of money (placement); Layering, and integration of money.


 

Article Details

How to Cite
Riviyusnita, R., & Zakaria Abbas. (2020). PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 111-119. https://doi.org/10.46839/disiplin.vi.25
Section
Articles
Share |