PEMBAGIAN WARISAN PADA PERKAWINAN POLIGAMI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Kewaritsan Islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewarits, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli warits dan berapa bagian masing-masing. Poligami diartikan suatu perkawinan di mana seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu orang. Yang menjadi problematika di dalam perkawinan poligami adalah mengenai pembagian waris. Di mana ketika suami meninggal dan meninggalkan harta, yang mana dalam harta tersebut juga terdapat hak istri yang harus dibagikan secara adil. Hukum kewaritsan Islam pada dasarnya tidak mengakui atau tidak mengenal konsep harta bersama itu sendiri, hal ini dikarenakan tidak adanya ketentuan baik dalam al-Qur’an ataupun hadis. Sedangkan dalam hukum positif belum menerapkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam syari’at Islam itu sendiri.
Kata Kunci : Warisan, Perkawinan, Poligami
Abstract
Islamic inheritance is the law that regulates the transfer of inheritance rights (tirkah) of heirs, determining who has the right to become heirs and how much each person will share. Polygamy is defined as a marriage in which a man has more than one wife. What is problematic in polygamous marriages is the distribution of inheritance. Where when the husband dies and leaves property, the wife's rights also include the wife's rights which must be distributed fairly. Islamic inheritance law basically does not recognize or recognize the concept of joint property itself, this is because there are no provisions in either the Qur'an or hadith. Meanwhile, positive law has not implemented the provisions contained in Islamic law itself.
Keywords: Inheritance, Marriage, Polygamy