PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Implementasi Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan Menurut Hukum Posisitif Indonesia diatur dalam : a. Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ; b.Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan; c. Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Internasional Labour Organization (Konvensi ILO) ; d. Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum Tenaga Kerja. Apabila karyawan perempuan memiliki permasalahan/keluh kesah, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebagai bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Perempuan. Penyelesaian permasalahan/keluh kesah yang dialami karyawan, sebelum sampai kepada tim konseling harus terlebih dahulu disampaikan secara hirarki dan diselesaikan secara berjenjang sebelum diajukan kepada tim konseling. Penyelesaian perselisihan perburuhan terlebih dahulu dilakukan secara musyawarah, namun apabila tidak berhasil maka pihak karyawan ataupun perusahaan diperbolehkan untuk menempuh upaya hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), yaitu : 1.Penyelesaian Dengan Cara Non Litigasi adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan; 2. Penyelesaian Dengan Cara Litigasi adalah penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial. Dengan Cara Non Litigasi dapat ditempuh melalui Mediasi ; Konsiliasi ; Arbitrase. Perselisihan antara Pengusaha dan Karyawan, jika sudah tidak bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat, maka dapat diselesaikan dengan menggunakan media Peradilan (litigasi).
Kata Kunci : Perempuan, Pekerja, Perlindungan
Abstract
Implementation of Legal Protection Forms for Women Workers According to Indonesian Positive Law is regulated in: a. Protection of Women Workers Based on Law Number 13 Year 2003 Regarding Employment; Ministry of Manpower No. 224 of 2003 and the Company Regulations or joint work agreements; c. Protection of Women Workers Based on the International Labor Organization (ILO Convention); d. Decree of the Minister of Manpower and Transmigration Number: KEP-226 / MEN / 2000 concerning Minimum Labor Wages. If female employees have problems / complaints, the company is obliged to provide facilities to resolve these problems as a form of Legal Protection Against Female Employees. Problem solving / complaints experienced by employees, before reaching the counseling team must first be submitted in a hierarchical manner and resolved in stages before being submitted to the counseling team. Settlement of labor disputes is first carried out by deliberation, but if it is not successful then the employee or the company are allowed to take legal action based on Law Number 2 of 2004 concerning Industrial Relations Dispute Settlement. There are two Ways to Settle Industrial Relation Disputes (PHI), namely: 1. Non-Litigation Settlement is a dispute resolution outside the court; 2. Settlement by Litigation is the settlement of disputes through industrial relations courts. Non-Litigation Method can be reached through Mediation; Conciliation; Arbitration. Disputes between Employers and Employees, if they cannot be resolved by consensus agreement, then they can be resolved using Judicial media (litigation).