ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF IDEAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS Indonesia

Isi Artikel Utama

Rusniati Rusniati
Hendri. S

Abstrak

Abstrak


 Terkait arbitrase adalah suatu proses di luar pengadilan di mana dua pihak ingin menyelesaikan perselisihannya dengan jalan mengumpulkan perundingan bersama di pihak ketiga untuk disetujui bersama / perdamaian di pihak ketiga. Terkait dengan arbitrase yang melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan hukum yang dilakukan karena kontrak-kontrak yang dibuat dengan baik dalam perdagangan, industri dan bisnis.Terdapat beberapa arbitrase dalam penyelesaian perselisihan / sengketa. Antara lain Para pihak memiliki beberapa kebebasan dalam: Memilih forum ( pilihan forum ); Memilih hukum ( choice of law); Memilih tempat ( pilihan tempat) ; Memilih arbiter ( pilihan arbiter ); Memilih bahasa ( pilihan bahasa ); dan dalam kontrak yang dapat diadakan untuk memilih mata uang yang digunakan ( pilihan mata uang ) sebagai alat pembayaran.


Kaya Kunci: Penyelesaian Perselisihan, perubahan, Arbitrase


 


Abstrak


Whereas arbitration is a process outside the court where two parties who wish to settle a dispute by submitting collective bargaining to a third party to plan and provide a decision to be mutually agreed upon so that any type / type of rights, interests or claims that can be resolved by negotiation together / peace in the presence of third parties fairly and quickly. Whereas in arbitration there are parties to the dispute as a result of law that occur because of contracts made in trade, industry and business. There are several advantages of arbitration in resolving disputes / disputes. Among other parties the parties have various freedoms in: Choosing a forum ; Choosing law ; Choose a place; Choosing an arbitrator; Choose the language ; and In the contract, the parties may enter into an agreement to choose the currency used (choice of curency) as a means of payment.


 


 

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |