ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF IDEAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Terkait arbitrase adalah suatu proses di luar pengadilan di mana dua pihak ingin menyelesaikan perselisihannya dengan jalan mengumpulkan perundingan bersama di pihak ketiga untuk disetujui bersama / perdamaian di pihak ketiga. Terkait dengan arbitrase yang melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan hukum yang dilakukan karena kontrak-kontrak yang dibuat dengan baik dalam perdagangan, industri dan bisnis.Terdapat beberapa arbitrase dalam penyelesaian perselisihan / sengketa. Antara lain Para pihak memiliki beberapa kebebasan dalam: Memilih forum ( pilihan forum ); Memilih hukum ( choice of law); Memilih tempat ( pilihan tempat) ; Memilih arbiter ( pilihan arbiter ); Memilih bahasa ( pilihan bahasa ); dan dalam kontrak yang dapat diadakan untuk memilih mata uang yang digunakan ( pilihan mata uang ) sebagai alat pembayaran.
Kaya Kunci: Penyelesaian Perselisihan, perubahan, Arbitrase
Abstrak
Whereas arbitration is a process outside the court where two parties who wish to settle a dispute by submitting collective bargaining to a third party to plan and provide a decision to be mutually agreed upon so that any type / type of rights, interests or claims that can be resolved by negotiation together / peace in the presence of third parties fairly and quickly. Whereas in arbitration there are parties to the dispute as a result of law that occur because of contracts made in trade, industry and business. There are several advantages of arbitration in resolving disputes / disputes. Among other parties the parties have various freedoms in: Choosing a forum ; Choosing law ; Choose a place; Choosing an arbitrator; Choose the language ; and In the contract, the parties may enter into an agreement to choose the currency used (choice of curency) as a means of payment.